Gambar diambil dari; http://citizen6.liputan6.com/read/731585/pemuda-harus-mampu-mendorong-daya-saing
Sudah sesuai dengan peraturankah kita memasang bendera merah putih?
Saya ingat dulu waktu tinggal di asrama disaat bulan Agustus atau ada pengibaran benderan setengah tiang selama seminggu, pada jam 6 pagi bila bendera belum terpasang, pintu rumah kami diketuk, kemudian diminta memasang bendera merah putih. Begitu pula saat jam 6 sore, bila bendera belum diturunkan, maka kami diminta untuk menurunkannya.
Biasanya selama bulan Agustus, harus memasang bendera tiap hari dan kami kadang lupa untuk memasang dan menurunkan bendera tepat waktu.
Teringat dengan hal itu, saya tertarik untuk melihat peraturan pemasangan bendera merah putih. Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ternyata memang ada aturannya waktu pemasangannya, bahkan saat 17 Agustus wajib dipasang di setiap kendaraan pribadi maupun umum.
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4 UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah untunglah untuk pemasangan di rumah tidak ada aturan ukurannya, tapi yang harus diperhatikan benderanya jangan yang sudah luntur.
Saya juga sering tertegun bila melihat dua atau tiga satpam menaikan dan menurunkan bendera di sebuah gedung, sambil bernyanyi Indonesia Raya, dan juga hormat pada sangsaka.
Sekali lagi inipun ada aturannya, pada Pasal 15 UU yang sama, bahwa:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Saya pernah bertanya saat saya ikut Paskibra, “memang kalau bukan upacara juga harus hormat dan bernyanyi Indonesia Raya ya Pak?”
Menurut bapak tersebut, “dalam aturannya kan saat penaikan dan penurunan, tidak ada kata-kata khusus saat upacara, jadi ya harus dilakukan seperti itu.”
Demikianlah sharing saya tentang pemasangan bendera merah putih.
~Dirgahayu Indonesia~
___
Tulisan ini sudah pernah saya tayangkan di Kompasiana –> http://edukasi.kompasiana.com/2011/08/16/bendera-merah-putih-dan-aturan-penggunaannya/
7 March 2014 at 10:12 am
Saya mau nanya, Bagaimana kala bendera merah putih dikibarkan dan tak pernah diturun-turunkan sehingga kondisi bendera tersebut terlihat tidak terperhatikan dan tak terurus, kusam, hancur.
14 March 2014 at 2:49 pm
Mas Yusrhel, seharusnya sih bendera merah putih diturunkan setiap hari pada jam 6 sore.. Dan tentunya harus dicuci bersih juga.. 🙂
26 April 2014 at 9:26 am
saya mau nanya , bagaimana kala benderah merah putih di kibarkan dan tak pernah di turun – turunkan sehingga kondisi benderah terdebut terlihat tidak terperhatikan dan tak terurus ,kusam ,hancur
5 May 2014 at 3:25 pm
mas ilham, jawabannya sama dengan diatas.. harusnya diturunkan saat matahari terbenam dan dikibarkan kembali saat matahari terbit.. tentu harus bersih juga..
1 March 2015 at 6:22 pm
saya mau nanya, kalo dalam keadaan hujan, apa ada ketentuan bendera harus diturunkan ? terimakasih..
1 March 2015 at 6:24 pm
Tetep harus diturunkan Mbak 🙂
21 May 2015 at 4:21 pm
mbak saya bertanya ada kah saksi jika bendera tidak di turunkan apa lagi salah satu instansi pemerintahan.makasi
25 May 2015 at 10:17 pm
Sepertinya gak ada sanksi kalo utk itu.. Hanya teguran..
7 August 2015 at 7:45 pm
Saya mau tanya. Dari tanggal berapa sampai tangal berapa, kita harus memasang bendera di depan rumah pada peringatan kemerdekaan RI dan apakah harus diturunkan juga bila menjelang sore? Mengingat pemasangannya diikat di tiang bambu. Terimakasih
7 August 2015 at 7:50 pm
Bendera merah putih utk 17an dipasang sepanjang bulan agustus..
Soal diturunkan jam 6 sore, harusnya sih gitu..
Cuma di rumah2 pada umumnya bendera gak diturun2in selama bulan agustus.. Yah gak papa juga..
Kalo di asrama TNI setiap rumah harus masang bendera jam 6 pagi, dan nurunin jam 6 sore.. Kalo gak petugas piket negur yg punya rumah.. 😊
8 August 2015 at 6:29 am
Mau tanya kak,apa ada aturan pemasangan bendera diperumahan bendera dipasang dibagian sebelah kanan/kiri rumah?
8 August 2015 at 6:31 am
Kalo itu kyknya gak ada aturannya deh… Yg penting dipasang di depan rumah 😊
11 August 2015 at 7:38 am
Bukannya ketentuan pasang bendera dlm rangka 17 Agustus yg wajib adalah tgl 15-19 Agustus ?
11 August 2015 at 8:50 pm
Gak tau juga saya wajibnya kapan..
13 August 2015 at 8:56 pm
sekilas komen tentamg aturan pemasangan bemdera merah putih setahu saya kalau dirumah-rumah perkampungan adalah sebelah sisi kanan pintu/gapura/pagar. memamh zih tidak ada sangsi tapi
kita warga wajib mengetahui atutannya.
13 August 2015 at 8:58 pm
Iya Mas Eko, gak ada sangsi, cuma mungkin biar lbh menghargai bendera merah putih aja
13 August 2015 at 9:06 pm
sekilas komen tentamg aturan pemasangan bemdera merah putih setahu saya kalau dirumah-rumah perkampungan adalah sebelah sisi kanan pintu/gapura/pagar. memang sih tidak ada sangsi tapi
kita warga wajib mengetahui atutannya.
15 August 2015 at 6:49 am
Mau tanya embak, berapa sebenarnya ukuran bendera kantor dan berapa tinggi tiang
12 October 2015 at 8:11 pm
ka mau tanya kenapa gerakan pengibaan kita antar kota beda pbb nya
23 October 2015 at 11:59 am
Mas Adi, harusnya sih sama mas…. karena udah baku… kecuali ngibarin di istana merdeka, tata caranya barisannya emang beda, tp pengibarannya tetep sama
10 November 2015 at 9:31 pm
Dasar aturan apa yg digunakkan, pada saat hujan bendera harus diturunkan? 🙂 mohon petunjuk..
10 November 2015 at 9:37 pm
Kayaknya ditulisan saya gak ada aturan soal hujan.. 😊
10 November 2015 at 9:40 pm
Kalo yg dimaksud reply komen di Mbak Shinta, itu maksud saya, kalo jam 6 sore, mo ujan mo gak yg hrs diturunin..
7 January 2016 at 5:46 pm
Bagaimana jika terdapat 4 tiang bendera di depan hotel. 1 tiang dipasang bendera merah putih dan yg 3 tiang dipasang dg bendera lambang organisasi. Boleh atau tidak boleh…
7 January 2016 at 6:02 pm
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi,
Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau
panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang
bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
27 February 2016 at 10:25 am
Bgmn kalau dipasang di dlm ruangan apakah disebelah kiri mimbar atau disebelah kanan mimbar ? Contoh dlm suatu kongres ada bendera merah putih dan ada bendera organisasi yg sdg berkongres ?
28 April 2016 at 2:12 pm
saya juga kurang paham soal itu.. coba baca2 semua aturannya deh:)
20 March 2016 at 1:06 am
bagaimana seharusnya posisi bendera jikan dikibarkan secara vertikal misalnya pada saat podium winner olah raga
28 April 2016 at 2:08 pm
saya juga kurang paham soal itu.. coba baca2 semua aturannya deh 🙂
13 April 2016 at 11:49 am
shinta salsabila
1 March 2015 at 6:22 pm
Reply
saya mau nanya, kalo dalam keadaan hujan, apa ada ketentuan bendera harus diturunkan ? terimakasih..
Priadarsini ‘Dessy’
1 March 2015 at 6:24 pm
Reply
Tetep harus diturunkan Mbak:)
jawaban dari pertanyaan diatas apakah ada dasar hukum yang mengatur? bila ada mohon pencerahannya apa dasar hukumnya. terimakasih
28 April 2016 at 2:03 pm
ada ditulisan di atas mas.. baca aja..